Kisah Pria Dalami Pesugihan, Harus Begituan dengan 3 Perawan

Kisah Pria Dalami Pesugihan, Harus Begituan dengan 3 Perawan
Ilustrasi. Foto: AFP

Korban yang berada di bawah ancaman akhirnya tak berkutik.

Setelah melampiaskan nafsu, Nafhan langsung melarikan diri.

Bunga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Tak sampai 24 jam, petugas berhasil membekuk Nafhan.

Kapolres HST AKBP Mugi Sekar menjelaskan, Nafhan ditangkap di Desa Lokbatu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Nafhan dijerat pasal 365 dan 285 KUH Pidana. (mam)

Zaman sudah modern. Teknologi juga berkembang sangat pesat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News