KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30,8 miliar di Jambi

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30,8 miliar di Jambi
Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP

jpnn.com, JAMBI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster (BL) senilai Rp30,8 miliar pada Senin (13/5).

BL tersebut berhasil diselamatkan dari tiga kali operasi pengamanan di hari yang sama.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Fauzi Bakti menjelaskan, penggagalan pertama dilakukan pada Senin (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB di  wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

Pada kesempatan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan 8 box styrofoam berisi 46.500 BL yang hendak diselundupkan.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78 ribu BL. Petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW yang digunakan sebagai peluncur.

Atas temuan tersebut, tim gabungan Polairud Polda Jambi dan SKIPM Jambi melakukan pengembangan kasus. 

Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi diamankan peralatan penampung BL dan 11 box styrofoam berisi sekitar 81 ribu BL. 

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78 ribu benih lobster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News