KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Secara Online

KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Secara Online
Perdagangan gading gajah ilegal. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar jaringan perdagangan gading gajah secara online di Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan ini KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan anggota TNI.

“Kami menangkap tiga pelaku yang memiliki gading gajah dan dibentuk seperti pipa rokok, cincin, gelang, dan kalung di Pati, Jawa Tengah,” kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono kepada wartawan, Selasa (30/4).

BACA JUGA: Pembunuh Gajah Bunta di Aceh Timur Akhirnya Terungkap

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (28/4) lalu. Menurut Sustyo, kasus ini terungkap setelah mereka mendapati tiga akun Facebook yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Kemudian, dari hasil investigasi akhirnya petugas menangkap tiga orang dengan inisial OF (38), CK (44), dan MHF (31) di Pati.

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita ratusan buah hasil olahan dari gading gajah, akar bahar, tanduk rusa, dan kuku beruang.

BACA JUGA: Gakkum LHK Gagalkan Kasus Illegal Perdagangan Satwa

Kasus ini terungkap setelah mereka mendapati tiga akun Facebook yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News