Kok Jokdri Masih Menghirup Udara Bebas? Ini Kata Satgas Antimafia Bola

Kok Jokdri Masih Menghirup Udara Bebas? Ini Kata Satgas Antimafia Bola
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri telah dua kali diperiksa sebagai tersangka di kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Namun, dalam pemeriksaan itu, Jokdri tak kunjung ditahan.

Juru Bicara Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik. “Semua tergantung penyidik,” kata dia, Jumat (22/2).

BACA JUGA: Jokdri Potensial jadi Tersangka Pengaturan Skor, Simak Perjalanan Kariernya

Namun, Argo tak bisa memerinci apa alasan penyidik sehingga Jokdri tak ditahan. Argo menambahkan, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan keterangan dari Jokdri yang belum tuntas.

"Karena dalam pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," sebut Argo.

Untuk itu, penyidik akan kembali memeriksa Jokdri pada 27 Februari mendatang.

"Nanti akan dijadwalkan 27 Februari jam 10.00. Jadi, yang sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya ada sekitar 40 pertanyaan," tandas Argo. (cuy/jpnn)


Joko Driyono alias Jokdri sudah resmi menyandang status tersangka kasus perusakan barang bukti. Namun, dia tidak langsung ditahan oleh polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News