Kok PB PGRI tak Desak Presiden Segera Sahkan Revisi UU ASN?

Kok PB PGRI tak Desak Presiden Segera Sahkan Revisi UU ASN?
Massa Honorer K2 melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (23/2). Mereka menuntut penyelesaian pengangkatan honorer K2. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 kembali menyampaikan kekecewaannya atas sikap Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang menganggap pengangkatan honorer tua menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai solusi dari pemerintah yang harus diterima.

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti menilai, pernyataan Unifah itu tidak sesuai dengan aspirasi honorer K2.

"Jangan salah loh ya. Kami yang honorer juga bayar iuran bulanan ke PGRI tapi kok kami digiring ke PPPK. Adilkah ini?," ujar Nurbaiti kepada JPNN, Kamis (25/10).

Dia mengimbau PB PGRI berpikir panjang sebelum mengambil keputusan. Honorer K2 salut pengurus PB PGRI sudah bertemu presiden dan MenPAN-RB. Namun honorer K2 kecewa kenapa solusinya hanya sebatas PPPK.

Kalau memang tidak mau melanggar UU, lanjutnya, mestinya PB PGRI minta kepada presiden segera sahkan revisi UU ASN atau Keppres buat menyelesaikan honorer K2.

Kok PB PGRI tak Desak Presiden Segera Sahkan Revisi UU ASN?

BACA JUGA: Ketahuilah, PB PGRI Desak Revisi UU ASN Demi Honorer K2

"Wong guru bantu DKI saja bisa kok presiden buatkan Keppres, mereka tuntas di 2017. Padahal usia mereka semua di atas 35 tahun," tandasnya. (esy/jpnn)

Honorer K2 kecewa dengan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang dinilai tidak serius memperjuangkan honorer K2 menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News