Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK

Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
Para pembicara diskusi bertajuk “Menyoal Kisruh Internal KPK’ yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) di Jakarta, Selasa (14/5). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku tidak heran dengan kekisruhan yang muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Ia menilai kisruh yang terlihat ke publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi. Bahkan, sambung Margarito, sejak KPK mendefinisikan sendiri eksistensinya, kedudukannya yang diatur dalam UU justru dapat melebihi kewenangan dari lembaga yang diatur oleh konstitusi negara ini.

"Ini organisasi tidak diawasi, Komisi III DPR saja kelimpungan mengahadapi mereka, padahal menggunakan alat setingkat angket. Lembaga ini dibuat berdasarkan UU, justru posisinya lebih tinggi dari lembaga yang diatur dalam konstitusi,” kata Margarito dalam acara diskusi bertajuk “Menyoal Kisruh Internal KPK’ yang diselenggarakan Koalisi Masyarakt Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) di Jakarta, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Fantastis! Golkar Raih Kemenangan Besar di Daerah Ini

Menurut Margarito, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang apabila tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK nya.

"Dan sepertinya kita akan berada dalam situasi ini, di mana korupsi akan tetap menggila dan penegakan hukum akan tertatih-tatih seperti ini," ujarnya.

"Kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimistis. Tanpa mengubah UU Anda tidak akan bisa ke luar dari situasi seperti saat ini," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil bersekapat bahwa pembenahan terhadap institusi anti-rasuah yang dipimpin Agus Rahardjo saat ini harus melalui pendekatan regulasi.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kisruh di internal KPK yang terlihat ke publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi. Bahkan, sambung Margarito, sejak KPK mendefinisikan sendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News