Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta

Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta
Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta agar lokasi persidangan Syamsul Arifin nantinya dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta. Alasannya, kasus yang proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka persidangannya harus dilakukan di pengadilan tipikor. Sementara, pengadilan tipikor saat ini baru ada di Jakarta.

"Yang sudah ditangani penyidik KPK, ya sidangnya di pengadilan tipikor yang memang hanya baru ada di Jakarta," ujar Benny K Harman saat dihubungi JPNN, Minggu (25/4). Benny menanggapi keterangan Juru Bicara KPK Johan Budi SP akhir pekan lalu yang menyebutkan ada tiga opsi yang sudah berkembang dan sedang dibicarakan KPK dengan Kejatisu, terkait lokasi persidangan kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 senilai Rp31 miliar.

Opsi pertama, bila sudah menjadi terdakwa nantinya, Syamsul Arifin disidangkan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jakarta. Sedang untuk terdakwa lain disidangkan di Medan. Cara ini sama dengan yang diterapkan pada kasus korupsi APBD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. "Saat itu Bupati Situbondo disidang di pengadilan tipikor Jakarta, sedang pejabat di bawahnya disidang di PN Situbondo," ujar Johan Budi.

Opsi kedua, lanjut Johan, Kejatisu menyerahkan para terdakwa lainnya ke KPK untuk disidangkan di Jakarta bersama dengan Syamsul. Atau sebaliknya, KPK menyerahkan Syamsul ke Kejatisu untuk selanjutnya disidangkan di Medan bersama terdakwa lainnya. Opsi ketiga, bila pengadilan tipikor di daerah sudah terbentuk di Medan, maka Syamsul dan para terdakwa lainnya semua disidangkan di Medan. "Semua masih dalam bentuk opsi, belum diputuskan mana yang dipilih," terang Johan.

JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta agar lokasi persidangan Syamsul Arifin nantinya dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News