Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU

Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU
BP Batam. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Jika pemerintah bersikeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang melarang wali kota merangkap jabatan. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomer 53 tahun 1999. Yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidiq menyampakan hal itu kepada wartawan pada Jumat (21/12).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena Undang-Undang menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI.

Lebih lanjut, Bowo Sidiq menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali Kota Batam.

“Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang,” tegas Bowo.

Bowo juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam dibawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Pemkot Batam.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo. Politikus Partai Gerindra ini mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News