Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan

Pajak Koperasi Tidak Boleh Disamakan Dengan Perusahaan

Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
PADANG - Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini, banyak yang mengandalkan bantuan finansial dari pemerintah. Akibatnya, jiwa entrepreneurship di dalam koperasi tidak tumbuh. Sebetulnya, pemerintah tidak perlu harus sampai memberi bantuan modal seperti sekarang, kalau ingin mengembangkan sektor ekonomi melalui keberadaan koperasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, saat Padang Ekspres (JPNN Group) wawancarai, di Padang. Pemerintah kata dia, harus menggunakan pendekatan yang berbeda. “Oleh karena itu, Komisi VI mengambil inisiatif, bahwa pendekatan yang harus diambil itu adalah pendekatan insentif fiskal,” ungkapnya,

Dia menilai, meski pemerintah mengklaim jumlah koperasi di Indonesia ratusan ribu jumlahnya, namun sejak negeri ini merdeka, kontribusinya terhadap pajak tidak signifikan. Di mana kontribusinya hanya 3 persen. “Jadi tingkat kepatuhannya rendah,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, yang saat itu didampingi Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Sumbar, Insannul Kamil, salah satu pilar ekonomi itu baru dikatakan berhasil jika dia telah berkontribusi terhadap masyarakat atau negara dalam bentuk kepatuhan pajak. Untuk itu, DPR RI akan mengamanden Undang-Undang Koperasi, yang saat ini sedang dalam proses.

PADANG - Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini, banyak yang mengandalkan bantuan finansial dari pemerintah. Akibatnya, jiwa entrepreneurship

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News