Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak

Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak
Komjen pol Mochamad Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Luthfi Andi Mutty, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan, pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar menabrak beberapa peraturan.

Diantaranya, Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 3/2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Kedua, melanggar Pasal 210 ayat 10 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur pengisian kekosongan jabatan gubernur. Yaitu, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Partai Demokrat juga mengkritik keras pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, partainya berencana mengajukan hak angket di DPR untuk mempersoalkan pelantikan tersebut.

Fraksi Partai Demokrat akan menginisiasi pengusulan hak angket. “Judul angketnya diserahkan ke fraksi,” tutur dia saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Kritik Keras Fadli Zon terkait Iriawan Pj Gubernur Jabar

Menurut dia, pelantikan itu merupakan gejala kerusakan demokrasi yang sangat serius. Dia menilai, penguasa sewenang-wenang. Potensi kerusakan akibat peristiwa itu sangat tinggi, sehingga tidak boleh dibiarkan. (lum/idr)

Antara UU Yang Ditabrak dan Yang Menjadi Rujukan

Pelantikan Komjen Pol Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan, karena dianggap melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News