Kompetensi Non-PNS Teruji, KN-ASN Dukung Revisi UU ASN

Kompetensi Non-PNS Teruji, KN-ASN Dukung Revisi UU ASN
Honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) melakukan kajian terhadap honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL).

Dari kajian tersebut ditemukan setidaknya 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga.

Yakni, bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia.

"Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas sepuluh tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati," kata Ketua Presidium KN-ASN Mariani di Jakarta, Senin (6/3).

KN-ASN berharap, pengesahan Revisi UU ASN pada 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR merupakan road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan.

Hal itu sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non-PNS yang telah bekerja di instansi negara.

"KN-ASN sangat mendukung revisi UU ASN. Karena hanya dengan jalan itu pegawai non-PNS (honorer, PTT, THL) bisa diangkat PNS. Apalagi kompetensi mereka sudah sangat teruji karena rata-rata sudah bekerja di atas sepuluh tahun," ‎tegas Mariani. (esy/jpnn)


Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) melakukan kajian terhadap honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News