KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke

KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke
Pasangan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Cirebon, Bamunas-Effendie (Oke). Foto: Ist

jpnn.com, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS sebagai jawaban atas gugatan sengketa Pilkada Kota Cirebon.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Bamunas-Effendie (Oke) pasca-KPU Kota Cirebon memutuskan pasangan Nasrudin Azis-Etty (Pasti) menang Pilkada Kota Cirebon pada kurun waktu lalu.

Dalam persidangan di MK, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal selaku pihak termohon menyampaikan bahwa pihaknya menolak PSU karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ada perubahan perolehan suara yang merugikan Paslon pilkada. Faktanya MK memutuskan lain bahwa ada pelanggaran dalam proses pilkada Kota Cirebon tersebut.

Sebanyak 24 TPS yang dilakukan PSU yakni TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat; TPS 16 Kelurahan Drajat.

Selanjutnya, TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28 Kelurahan Kesenden. Selanjutnya, TPS 16 Kelurahan Kasepuhan; TPS 15 Kelurahan Panjunan; TPS 10 Kelurahan Jagasatru. Jumlah daftar pemilih tetap di 24 TPS itu berkisar 8.000-an lebih.

Koordinator Program Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) Feri Restika mengatakan keputusan MK atas PSU Kota Cirebon merupakan simbol kemenangan moral dari pasangan Oke. Sebab memang terlihat sekali kecurangan dalam proses pilkada Kota Cirebon 27 Juni lalu.

Menurutnya, keputusan MK tersebut telah menjawab rasa keadilan publik atas proses pilkada di Kota Cirebon.

KomunaL berharap PSU Kota Cirebon yang rencananya digelar pada bulan Oktober 2018 mendatang bisa berjalan jujur dan adil agar tidak melukai proses demokrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS sebagai jawaban atas gugatan sengketa Pilkada Kota Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News