Konon Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian 22 Mei

Konon Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian 22 Mei
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Istimewa/RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya dilaporkan ditangkap Tim Penyidik Bareskrim Polri. Mustofa dijemput di kediamannya yang terletak di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/5) dini hari tadi.

Mustofa diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya itu terkait aksi 21-22 Mei lalu. Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019.

"Melakukan penangkapan terhadap Mustofa, pemilik akun Twitter @AkunTofa, dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA," demikian cuplikan surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, yang dikutip juga oleh RMOL.

Mustofa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.

(Baca Juga: Relawan IT Prabowo Klaim Temukan 1.000 Kesalahan Setiap Hari)

Sebelumnya, melalui akun @AkunTofa, Mustofa yang juga anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi ini mencuit perihal tewasnya seorang remaja akibat disiksa oknum polisi pada saat kerusuhan menyusul aksi penolakan hasil Pemilu di Bawaslu 22 mei lalu.

"Innalilahi-wainnailaihi-rajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulisnya. (william ciputra/rmol)


Mustofa nahrawardaya yang merupakan pemilik akun Twitter @AkunTofa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa karena diduga keras melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News