Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan

Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan
Irman (kiri) dan Sugiharto. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Sementara, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara.

Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ‎Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.

Irman didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

Sementara, Sugiharto didenda sebesar Rp 400 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa satu Irman dan terdakwa dua Sugiharto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ‎ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar‎ saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan putusan.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News