Korupsi E-KTP: Kalau Nama Sudah Disebut, Implikasinya Luar Biasa

Korupsi E-KTP: Kalau Nama Sudah Disebut, Implikasinya Luar Biasa
Uang barang bukti korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi e-KTP yang sudah memasuki tahap akhir menjadi pertaruhan bagi KPK.

Sebab, banyak nama-nama yang sudah terlanjur disebut dan diduga terlibat dalam korupsi berjamaah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Terutama dari kalangan legislatif.

Pakar hukum pidana Firman Wijaya mengatakan, nama-nama yang disebut sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat umum (name makes news).

Karena itu, KPK mesti membuktikan secara hukum bahwa mereka betul-betul terlibat. Setidaknya, menjadikan mereka sebagai tersangka.

”Kalau nama sudah disebut, itu implikasinya luar biasa,” terangnya kepada Jawa Pos, kemarin (28/6).

Sidang e-KTP akan kembali digelar Senin (10/7) pekan kedua bulan mendatang. Majelis hakim mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa e-KTP, Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) dan anak buahnya Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan).

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dibacakan Kamis (22/6) pekan lalu, muncul dalil yang menyebut sejumlah nama turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama dengan terdakwa.

Salah satunya, Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu didalilkan oleh jaksa masuk dalam pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Persidangan perkara korupsi e-KTP yang sudah memasuki tahap akhir menjadi pertaruhan bagi KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News