Korupsi Proyek e-KTP Rugikan Negara Rp 3,2 Triliun

Korupsi Proyek e-KTP Rugikan Negara Rp 3,2 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akhirnya membeberkan hasil sitaan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Febri menjelaskan, sepanjang 2016, KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah aset.

"Total semua yang disita mencapai Rp 247 miliar," kata Febri, Senin (16/1).

Febri memerinci, uang yang disita yakni Rp 206 miliar, SGD 1132, USD 3.036.715.

"Semuanya dalam bentuk cash maupun dari rekening," ujar Febri.

Dia pun memastikan KPK masih akan terus melakukan penelusuran.

Sebab, aset yang disita itu belum sebanding dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam kasus ini. 

"Nilai ini belum maksimal jika dibandingkan dengan kerugian negara," katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akhirnya membeberkan hasil sitaan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News