Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
YR merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar pada proyek pengurukan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR).
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan,” kata Koordinator Penyidik Tindak Pidana Korupsi Zet Todung Allo usai mengantar YR ke rutan, Kamis (20/7).
Dia menambahkan, penahanan YR juga bertujuan agar tidak ada penilaian dari masyarakat bahwa tersangka kasus korupsi bebas berkeliaran selama penyidikan.
Menurut dia, selain sebagai panitia lelang, YR juga selaku koordinator tim teknis.
YR bertugas melakukan pemeriksaan teknis pada pengerjaan fisik proyek pengurukan.
“Jadi, dia bekerja sendiri. Karena dia panitia lelangnya, dia juga pengawasnya. Modusnya dengan meminjam perusahaan lain sebagai kontraktor dan konsultan pengawas,” jelas Zet.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan