Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari

Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.

YR merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar pada proyek pengurukan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR).

Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan,” kata Koordinator Penyidik Tindak Pidana Korupsi Zet Todung Allo usai mengantar YR ke rutan, Kamis (20/7).

Dia menambahkan, penahanan YR juga bertujuan agar tidak ada penilaian dari masyarakat bahwa tersangka kasus korupsi bebas berkeliaran selama penyidikan.

Menurut dia, selain sebagai panitia lelang, YR juga selaku koordinator tim teknis.

YR bertugas melakukan pemeriksaan teknis pada pengerjaan fisik proyek pengurukan.

“Jadi, dia bekerja sendiri. Karena dia panitia lelangnya, dia juga pengawasnya. Modusnya dengan meminjam perusahaan lain sebagai kontraktor dan konsultan pengawas,” jelas Zet.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News