KPAI Desak Pemkab Sukabumi Usut Kematian Siswa SD
jpnn.com, SUKABUMI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemkab Sukabumi menurunkan tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan.
Desakan itu muncul menyusul tewasnya SR, siswa kelas II SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, yang dipukul temannya.
"Harus ada tim inspektorat yang turun karena kasus ini sudah menelan korban jiwa," kata Komisioner KPAI Periode 2017/2022 bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (9/8).
Retno menambahkan, KPAI mendukung penyelidikan oleh pihak aparat penegak hukum.
Namun, KPAI akan memastikan pelaku harus sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Apalagi, para pelaku masih di bawah usia 12 tahun.
Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang SPPA adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi.
Hal itu dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemkab Sukabumi menurunkan tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan,
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini
- KPAI Kawal Korban & Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
- KPAI Beberkan Kondisi Mental Korban Perundungan yang Melibatkan Anak Vincent