KPAI Minta Presiden Ambil Sikap Tegas

KPAI Minta Presiden Ambil Sikap Tegas
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat atas kontroversi kebijakan lima hari sekolah. Langkah presiden diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga dampak negatif dari berlarut-larutnya kontroversi kebijakan tersebut.

Menurut Susanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8), KPAI telah melakukan telaah terhadap kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Hasil telaah tersebut menunjukkan kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51.

“Sejak diterbitkannya UU Sisdiknas, seluruh sekolah di Indonesia memiliki otonomi penuh untuk mengelola sistem pendidikan sesuai kekhasan daerah masing-masing, terutama terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak,” katanya.

Susanto juga mengatakan kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah. Secara prinsip ketentuan berapa jam sehari di sekolah dan berapa hari bersekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah dan kewenangan Pemprov dan Kabupaten/Kota (UU Nomor 23/2014 tentang Otda).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menambahkan kebijakan penyeragaman lima hari sekolah atau 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. Penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah melanggar hak orang tua atau wali untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya.

Keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak merupakan kebutuhan fundamental. Maka, KPAI mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat untuk menciptakan kondisi dan kultur pendidikan yang ramah anak.

“KPAI mendorong pemerintah untuk berkonsentrasi memenuhi delapan standar nasional pendidikan sehingga pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas dan ramah anak dapat terpenuhi. Pendidik yang ramah anak merupakan prasyarat agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua anak," tuturnya.

KPAI juga merespons demo full day school yang viral yang melibatkan santri di Jawa Timur dan diduga diwarnai ujaran kebencian. Terhadap hal itu, KPAI mengaku tidak memantau di lokasi sehingga belum mendalami kebenaran video tersebut. KPAI akan mendalami.(esy/jpnn)


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat atas kontroversi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News