KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit

KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Pihak KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis karena program ini kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran di acara Anak Langit yang ditayangkan pada 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.

"Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja," kata Hardly dilansir laman resmi KPI Pusat, Senin (20/5).

BACA JUGA: Tayangkan Adegan Ciuman, Comedy Traveler Disemprit KPI

Menurut Hardly, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Oleh sebab itu, KPI Pusat, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

"Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (mg3/jpnn)


SCTV diminta segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News