KPK Bakal Bantu Polresta Depok Garap Kasus Nur Mahmudi

KPK Bakal Bantu Polresta Depok Garap Kasus Nur Mahmudi
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah, depan) usai diperiksa penyidik Tipikor Polresta Depok, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Tapos Depok. Foto: Ahmad Fachry/Radar Depok

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penyidik Polresta Depok mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/10). Tujuannya adalah meminta bantuan lembaga antirasuah itu dalam menangani kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu memiliki tuga koordinasi dan supervisi (korsup). Menurutnya, KPK akan memberikan dukungan kepada Polresta Depok dalam mengusut kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Nangka di Kota Depok yang didanai APBD 2015.

"Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK. Pada prinsipnya, kegiatan korsup (koordinasi supervisi, red) penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun kejaksaan," ujar Febri.

Oleh karena itu KPK akan memberikan bantuan kepada Polresta Depok. “Bisa ahli hukum, ahli teknik, atau ahli lain yang dbutuhkan dalam penanganan perkara," sebutnya.

Febry juga mengharapkan penyidik Polresta Depok kelak bisa mengatasi kendala dalam menyidik kasus Nur Mahmudi. "Baik itu kendala ahli maupun jika ada kendala adanya intervensi dari pihak luar," tukasnya.

Sebelumnya Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka korupsi pengadaan jalan. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sekitar Rp 10,7 miliar.(ipp/JPC)


Sejumlah penyidik Polresta Depok mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/10) untuk meminta bantuan dalam menangani kasus korupsi Nur Mahmudi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News