KPK Baru Selesaikan Kardus Keempat Hasil OTT Suap Bowo Golkar

KPK Baru Selesaikan Kardus Keempat Hasil OTT Suap Bowo Golkar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti satu per satu dari 82 kardus dan dua boks kontainer berisi ratusan ribu amplop sitaan dalam kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KPK baru saja menyelesaikan penghitungan amplop di dalam kardus keempat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total uang atau barang bukti di dalam kardus yang sudah dihitung hingga saat ini berjumlah Rp 300 juta. “Sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus keempat, total uang dalam amplop berjumlah Rp 300 juta,” katanya kepada awak media, Kamis (4/4).

Namun, Febri tidak menjelaskan apakah dalam amplop itu juga ada cap jempol. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu hanya menyatakan bahwa saat ini penyidik baru mulai membuka kardus tersebut.

“Kardus keempat baru mulai dibuka. Sejauh ini telah dibuka 15.000 amplop,” tuturnya. Baca juga: Misteri Cap Jempol di 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Pak Bowo 

Sebelumnya tim KPK memang sudah membuka dang menghitung 3 kardus berisi sekitar 12.300 amplop dengan total uang Rp 246 juta di dalamnya. Uang dalam amplop di ketiga kardus itu berupa pecahan Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu.

Selain uang, KPK juga menemukan cap jempol dalam amplop di ketiga kardus itu. Menurut KPK, amplop itu diduga untuk serangan fajar guna meloloskan Bowo dalam Pemilu Legislatif 2019.

Baca juga: Kader Terjerat Korupsi, Elektabilitas Golkar Bakal Melemah

KPK telah menetapkan Bowo dan orang kepercayaannya, Indung sebagai tersangka penerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Selain itu, KPK juga menjerat Asty sebagai tersangka pemberi suap.(jpc/jpg)
 


KPK terus meneliti satu per satu dari 82 kardus dan dua boks kontainer berisi ratusan ribu amplop sitaan dalam kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News