KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi

KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih angkat bicara terkait langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, ke KPK, atas dugaan melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Yenti, pelaporan tersebut sah-sah saja dan KPK juga dimungkinkan untuk mendalami laporan tersebut.

"Saya kira kalau KPK mau mencermati ada dugaan upaya menghalangi penyidikan, ya boleh saja dikaji dulu," ujar Yenti kepada JPNN, Selasa (21/11).

KPK menurut Yenti, dapat memulai dengan mengkaji perbuatan Fredrich Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan.

Demikian juga dapat dilakukan dengan mengkaji pernyataan-pernyataan Fredrich serta membandingkannya dengan kenyataan yang ada.

"Misalnya terkait kendaraan yang digunakan Novanto saat disebut kecalakaan terjadi. Apakah benar hancur sebagaimana penjelasan kuasa hukum dan seperti apa hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terhadap kondisi mobil tersebut," ucapnya.

Hal lain, lembaga antirasuah dapat mengkaji pernyataan kuasa hukum yang menyebut tangan Novanto berdarah, apakah juga benar demikian.

"Jadi ada banyak hal yang dapat didalami. Misalnya disebut tangan SN berdarah (saat kecelakaan,red), juga tampaknya tidak cocok dengan pernyataan dokter. Jadi itu (pernyataan-pernyataan kuasa hukum Novanto,red) maksudnya apa," kata Yenti.

KPK dapat memulai dengan mengkaji perbuatan Fredrich Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News