KPK Buka Peluang Usut Pengacara Setya Novanto

KPK Buka Peluang Usut Pengacara Setya Novanto
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPK tampaknya akan serius menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang mengadukan tim pengacara Ketua DPR Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang menilai tim pengacara Setnov sudah melakukan obstruction of justice karena menghalang-halangi proses penyidikan kasus e-KTP. ”Ini (obstruction of justice, Red) tindak pidana serius,” ujarnya kemarin (18/11).

Karena itu, lanjut Febri, KPK perlu menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut agar semua menjadi jelas.

Dia menyatakan, pengusutan kasus korupsi tak boleh dihalang-halangi. ”Ancaman hukumannya cukup berat, 3 sampai 12 tahun (penjara),” ucapnya.

Sejumlah warga memang beramai-ramai melaporkan kuasa hukum Setnov ke KPK, khususnya Fredrich Yunadi.

Laporan itu terkait indikasi menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. Salah satu pelapor adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. ”Laporan dugaan obstruction of justice,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur.

Koalisi itu, antara lain, terdiri atas ICW, KontraS, YLBHI, LBH Pers, dan Gerakan Anti-Korupsi (GAK). Ada beberapa poin yang dilaporkan.

Salah satunya tindakan kuasa hukum yang menganjurkan Setnov untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan berbagai argumen yang tidak relevan.

Sejumlah warga memang beramai-ramai melaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke KPK, khususnya Fredrich Yunadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News