KPK Diminta Patuh Putusan Pengadilan soal 14 Rekening Lucas

KPK Diminta Patuh Putusan Pengadilan soal 14 Rekening Lucas
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan Lucas meminta KPK segera membuka blokir terhadap 14 rekening bank miliknya. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkaranya.

Anggota tim kuasa hukum Lucas, Irwan Muin menegaskan, dalam salah satu amar putusan majelis memerintahkan KPK membuka blokir. Dalam pertimbangan putusan juga telah dijelaskan rekening-rekening itu tidak ada hubungan dan kaitan dengan perkara.

"Saya pikir KPK perlu menyikapi putusan ini secara bijak, tidak perlu berdalih mesti menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap baru dilaksanakan. Sebab majelis hakim sendiri berpandangan pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang didakwakan," tegas Irwan di Jakarta, Kamis (28/3).

Dia membeberkan, sejak putusan dibacakan pada Rabu pekan lalu, Lucas telah memutuskan melakukan banding. Saat ini tim penasihat hukum sedang menyusun memori banding.

Meski proses hukum masih bergulir, lanjutnya, pembukaan blokir terhadap 14 rekening milik Lucas harus tetap dipatuhi KPK. "Oleh karena itu biarkan pokok perkara bergulir terus diuji di pengadilan, tetapi pembukaan pemblokiran rekening ini seyogyanya segera dilaksanakan tanpa syarat," ujarnya.

Irwan menegaskan, untuk pelaksanaan putusan tersebut pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada KPK. Dia berujar, kalau KPK masih kukuh tidak mau melaksanakannya maka tim penasihat hukum telah mempersiapkan langkah hukum.

"Kami menunggu 14 hari sejak putusan pidana ini diucapkan, apakah KPK bersikap bijak melaksanakan pembukaan pemblokiran rekening-rekening terdakwa Lucas tersebut atau tidak? Kalau tidak dilakukan, maka kita sudah mempersiapkan serangkaian upaya hukum terhadap KPK yg akan segera diajukan terkait hal tersebut," tutup Irwan.(dil/jpnn)


Terdakwa kasus merintangi penyidikan Lucas meminta KPK segera membuka blokir terhadap 14 rekening bank miliknya.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News