KPK Harus Tuntaskan Kasus Choel Mallarangeng

KPK Harus Tuntaskan Kasus Choel Mallarangeng
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_ harus menuntaskan kasus lama.

Misalnya, Century, Hambalang, pengadaan radio di Kementerian Kehutanan dan Pelindo II.

"KPK tahun baru ini agar segera menuntaskan," kata Junimart saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (18/1).

Menurut dia, untuk kasus yang sudah ada tersangka, KPK harus segera melimpahkan ke pengadilan.

Misalnya, mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dan tersangka Hambalang pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng.

"Biasanya kalau sudah tersangka, sudah kuat, ya dilimpahkan ke pengadilan. Ini ada Choel dan RJ Lino," katanya.

Sementara itu, nggota Komisi III DPR Akbar Faisal mempertanyakan penuntasan dugaan korupsi Bank Century.

"Harus ada penjelasan kepada publik ke mana kasus ini, sampai di mana dan mengapa (belum tuntas)," katanya.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_ harus menuntaskan kasus lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News