KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century
Senin, 29 Maret 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus korupsi pada pemberian dana talangan untuk Bank Century. Pada pemeriksaan yang berlangusng selama 12 jam itu, Budi dicecar soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar untuk Bank century.
Budi Mulya diperiksa sejak pukul 9.30 pagi, hingga 21.30, meninggalkan KPK dengan mobil dinas Bank Indonesia. Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Budi mengaku dicecar soal keputusan pemberian FPJP. "Saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP," ungkapnya.
Saat disinggung apakah perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal sebuah bank juga ditanyakan, Budi enggan menangapinya. Alasannya, karena dirinya tidak banyak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang perubahan PBI.
Budi juga tak banyak menanggapi ketika ditanya apakah ada permintaan dari pihak Bank century agar PBI tentang rasio kecukupan modal (CAR) diubah oleh Dewan Gubernur BI. "Saya hanya memberikan klarifikasi," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan