KPK Percepat Penyidikan Patrialis Akbar
jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar terus dikebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka dan sejumlah pihak terkait semakin intensif diperiksa selama beberapa hari terakhir. Termasuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Selain itu, penyidik juga intensif memeriksa pejabat bea cukai yang disinyalir memiliki sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi praktik kotor impor daging.
"Kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah cukup bukti, nanti akan kami lakukan pelimpahan (ke pengadilan, Red)," ujar Febri, kemarin (25/3.
Selama beberapa pekan terakhir, KPK mendalami dugaan keterlibatan sejumlah importer daging dalam kasus tersebut.
Itu mengingat pemberi suap, yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny merupakan pihak yang menggeluti usaha tersebut.
Pun, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat bea cukai untuk menguatkan indikasi itu. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diklarifikasi ke para tersangka. Baik Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin.
Penanganan kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar terus dikebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas