KPK Peringatkan, Tak Boleh Ada yang Buka Segel di Sukamiskin

KPK Peringatkan, Tak Boleh Ada yang Buka Segel di Sukamiskin
Pintu Gerbang Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Usai melakukan penangkapan, penyidik sempat menyegel beberapa sel.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semua sel yang telah disegel agar tak boleh dibuka lagi. KPK khawatir ada barang bukti yang hilang.

Beberapa sel yang dia maksud adalah yang ditempati TB Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

Pasalnya, pada saat penyidik hendak melakukan penggeledahan, pintu dua sel itu terkunci. Kedua narapidana juga tidak berada di sana karena dikabarkan ada di rumah saki. Sehingga dilakukan penyegelan.

"Untuk lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak mana pun kecuali penyidik yang berwenang," kata Febri dalam keterangannya, Minggu (21/7).

Menurut Febri, pihaknya bakal menjerat hukum kepada pihak atau oknum yang merusak segel tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tim penyidiknya tidak menemui Wawan dan Fuad Amin saat disambangi ke rumah sakit tujuan.

KPK tak segan menjerat pihak atau oknum yang berupaya merusak segel sel Wawan dan Fuad Amin di Sukamiskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News