KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi
Selasa, 21 September 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus pengucuran travel cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004. "Dari hasil pemanggilan ada jawaban, apakah Nunun masih sakit lupa, kalau betul akan ada langkah-langkah lainnya," jelas Johan.
"Kita akan kirim surat pemanggilan untuk Nunun, diperiksa sebagai saksi. Diperiksa dengan cara pemanggilan terlebih dahulu," ungkap Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (21/10).
Diharapkan KPK, pemanggilan tersebut segera direpons pihak Nunun dengan menjelaskan tentang kondisi terakhir istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu agar KPK dapat mengambil langkah lanjut.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus pengucuran travel cheque pemilihan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Bacakan Eksepsi, Pengacara Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Kliennya Dibebaskan
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis