KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Karenanya, KPK tetap menginginkan delik korupsi harus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, hal ini sudah lama diusulkan lembaganya.
Sampai sekarang, pendapat atau usulan dari komisi antikorupsi itu tidak berubah.
“Kami sudah kirim surat tiga kali (ke DPR). Dari KPK, kita bicara extraordinary crime, dia harus keluar dari KUHP-nya. Itu pendapat kami yang lama dan belum berubah,” kata Saut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Dia mengatakan, ini bukan persoalan melemahkan KPK atau tidak.
Namun, kata dia, pemberantasan korupsi itu harus efektif dan efisien kalau mau ada efek jera.
Saut mengatakan, harus diingat bahwa sejarah terbentuknya KPK ini karena ketidakefektifan dan keefisienan pemberantasan korupsi.
“Karena itu lahirnya UU (Undang-undang) KPK yang didahului UU Tipikor,” ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- Anies Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap KPK Bila Terpilih Jadi Presiden
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
- Penyidik KPK Geledah 2 Rumah Tersangka Suap Wamenkumham