KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP

KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Karenanya, KPK tetap menginginkan delik korupsi harus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, hal ini sudah lama diusulkan lembaganya.

Sampai sekarang, pendapat atau usulan dari komisi antikorupsi itu tidak berubah.

“Kami sudah kirim surat tiga kali (ke DPR). Dari KPK, kita bicara extraordinary crime, dia harus keluar dari KUHP-nya. Itu pendapat kami yang lama dan belum berubah,” kata Saut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).

Dia mengatakan, ini bukan persoalan melemahkan KPK atau tidak.

Namun, kata dia, pemberantasan korupsi itu harus efektif dan efisien kalau mau ada efek jera.

Saut mengatakan, harus diingat bahwa sejarah terbentuknya KPK ini karena ketidakefektifan dan keefisienan pemberantasan korupsi.

“Karena itu lahirnya UU (Undang-undang) KPK yang didahului UU Tipikor,” ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News