KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
jpnn.com, GRESIK - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pileg lalu kini berkewajiban mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dokumen tersebut wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.
Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 20/2018. Yakni, calon terpilih wajib menyampaikan pelaporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK.
BACA JUGA : KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN
Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.
''Wajib dipatuhi karena bagian dari regulasi,'' jelas Ketua KPU Gresik Akhmad Roni kemarin.
Menurut dia, pihaknya telah bersurat kepada para caleg melalui parpol peserta pemilu di wilayah Kabupaten Gresik.
Pengisian LHKPN merupakan bagian dari peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi. Aturan itu juga telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR.
Dokumen LHKPN dari caleg terpilih wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Kementan Buka Suara soal Helikopter Mentan Amran
- Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi
- Ganjar Sebut Kepatuhan Terhadap LHKPN Penting Untuk Cegah Kasus Korupsi
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN
- Polisi Cecar Firli Bahuri Seputar Aset yang Tak Sesuai dengan LKHPN