KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT

KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mencoret dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Batam, Sudarmadi mengatakan dua WNA tersebut merupakan warga negara Singapura. Kedua WNA tersebut menikahi warga negara indonesia WNI dan sudah masuk dalam penyatuan Kartu Keluarga (KK).

"Memang ada dua. Yang satu istrinya WNA dan yang satu lagi suaminya yang WNA Singapura. Dan kedua-duanya sudah kami pastikan dicoret dari DPT," jelas Sudarmadi.

Dia mengungkapkan saat ini kedua WNA tersebut sudah tidak lagi masuk dalam DPT. Menurutnya salah satu WNA tersebut bahkan sudah mengantongi e-KTP Batam.

"Saat pendataan mereka masuk karena memang sudah penyatuan KK itu tadi," sebutnya.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang administrasi warga asing yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki izin tinggal wajib memiliki e-KTP.

"Jadi mereka masuk DPT saat pendataan oleh petugas tapi mereka dipastikan tidak bisa memilih karena statusnya yang WNA," terangnya.

Sudarmadi memastikan tidak ada WNA yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 17 April mendatang. "Sudah kami selesaikan terkait hal ini. DPT aman dari WNA," tutupnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mencoret dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News