KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP

KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Arbanur Rasyid, Ahmad Rasid, Hatimbulan Siregar, Hotma Rido Ranto Siregar dan Mukhtar Helmi selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan, Selasa (28/8). Selain mereka, Ketua dan Anggota Panwas Kota Padang Sidempuan yakni Syafri Muda Harahap, Rahmat Aziz Hasiholan, dan Ramadhan Sakti Siregar juga menjadi Teradu dalam perkara No. 199/DKPP-PKE-VII/2018.

Dalam Situs resmi DKPP menyebutkan mereka diadukan oleh warga masyarakat yakni Hendry Harahap yang dikuasakan kepada Nasrulloh Nasution dkk selaku advokat.

Dalam dalil aduan disebutkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan selanjutnya disebut Teradu I sampai dengan V telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka telah meloloskan dan mengikutsertakan Calon Wali Kota Padang Sidempuan Nomor Urut 2 atas nama Irsan Efendi Nasution dalam proses pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu.

Menurut Pengadu, Irsan Efendi Nasution tidak memenuhi syarat, karena masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.

Selanjutnya, terhadap persoalan tersebut Pengadu menilai bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kota Padang Sidempuan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas. Para Teradu diduga telah melakukan pembiaran karena tidak melakukan pencegahan maupun rekomendasi terkait dengan status dari Henry Harahap yang dinilai Pengadu tidak memenuhi syarat.

Terhadap persoalan ini, Ketua DKPP yang bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang tersebut memberikan kesempatan kepada para Teradu untuk menjawab dalil aduan Pengadu.

“Kepada para Teradu, kami persilakan untuk membacakan jawaban dalil aduan,” tutur Harjono.

Dalam sidang pemeriksaan yang bertempat di kantor KPU Provinsi Sumut tersebut, Harjono didampingi oleh Anggota DKPP Muhammad beserta Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sumut yakni Saut Hamonangan Sirait dan Iskandar Zulkarnaen.

Menurut Pengadu, Irsan Efendi Nasution tidak memenuhi syarat, karena masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News