KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg

KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg
KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perubahan terhadap daftar bakal calon legislatif (caleg) yang telah didaftarkan. Termasuk di dalamnya adalah perubahan terhadap nomor urut caleg.

Namun peluang yang diberikan KPU itu dinilai membukan celah bagi parpol untuk melakukan praktek transaksional dengan bakal caleg. Para parpol dikhawatirkan akan menjual nomor urut kepada penawar tertinggi.

"Kita yakin dalam proses perbaikan banyak transaksi uang. Banyak orang yang tadinya masuk top number jadi hilang karena ada proses politik uang sebelum jadi DCS (daftar calon sementara)," ujar Koordinator Nasional JPPR, M.Afifuddin kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Menurut Afifudin, praktik ini sebenarnya sudah banyak dilakukan pada pemilu-pemilu lalu. Modus ini, lanjutnya, muncul dari keinginan bakal caleg untuk mendapat nomor yang dianggap strategis alias nomor cantik.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perubahan terhadap daftar bakal calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News