KPU Dukung Proses Hukum Dugaan Suap KPUD Malut

KPUD Maluku Utara Didesak Bentuk BK

KPU Dukung Proses Hukum Dugaan Suap KPUD Malut
KPU Dukung Proses Hukum Dugaan Suap KPUD Malut
JAKARTA - Kisruh yang terjadi di Maluku Utara (Malut), sebagai imbas dari belum dilantiknya anggota DPRD di dua kabupaten, akhirnya membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat angkat bicara. KPU mendesak agar KPUD Malut secepatnya membentuk Badan Kehormatan (BK) untuk menyelesaikan masalah di Halmahare Selatan (Halsel) dan Halmahera Utara (Halut) tersebut.

"KPU Pusat tidak bisa memberiksan sanksi pada KPUD Halmahera Selatan dan Utara. Sesuai aturan undang-undang, yang berhak adalah KPUD Malut lewat Badan Kehormatan. KPU Pusat hanya bisa memberikan sanksi pada KPU provinsi, jika ditemukan ada pelanggaran yang diperkuat dengan rekomendasi Dewan Kehormatan," jelas anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku I, Putu Artha, saat dihubungi, Rabu (21/10).

Putu Artha lantas justru mempertanyakan, apakah KPUD Malut saat ini sudah membentuk BK. "Sudah dibentuk atau tidak, itu BK? Harusnya semua KPUD provinsi membentuk BK, agar bisa menyelesaikan masalah pelanggaran pemilu di kabupaten/kota," tegasnya.

Disinggung soal tuntutan masyarakat Malut agar kejaksaan memeriksa anggota KPUD Provinsi maupun KPUD Halsel dan Halut yang diduga menerima suap, Putu pun menyatakan bahwa KPU mendukung penuh upaya penegakan hukum tersebut. "KPU sangat men-support penegakan hukum itu, apalagi kalau bukti-buktinya kuat," ucapnya.

JAKARTA - Kisruh yang terjadi di Maluku Utara (Malut), sebagai imbas dari belum dilantiknya anggota DPRD di dua kabupaten, akhirnya membuat Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News