KPU Gerak Cepat Coret Nama Dua WNA dari DPT Pemilu
jpnn.com, KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri mencoret nama Warga Negara Asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap di Kecamatan Kandangan dan Kecamatan Kandat.
Melalui kerja sama dengan Dispendukcapil, nama dua WNA itu ditemukan memiliki e-KTP elektronik dari luar Kabupaten Kediri.
BACA JUGA : Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Dua warga negara asing berinisial P perempuan asal wilayah Kecamatan Kandangan dan R laki laki asal wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Keduanya resmi dicoret dari daftar pemilih tetap pemilih di TPS.
"Temuan ini diketahui usai adanya masukkan masyarakat atas keduanya, selain itu sesuai data keduanya sudah lebih dari 2 tahun memiliki KTP elektronik yang dikeluarkan oleh kependudukan luar Kabupaten Kediri," jelas Eka Wisnu Wardana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
BACA JUGA : Ditemukan Lagi WNA Ber-KTP Masuk DPT Pemilu 2019
Wisnu panggilan akrabnya, menegaskan sejauh ini keduanya sesuai pengakuannya telah melakukan pengurusan pindah dari WNA ke WNI sesuai dengan kartu keluarga yang dimiliki usai menikah dengan WNI.
Hasil penelusuran Pokja KPU Kabupaten Kediri setidaknya adanya 21 WNA yang terdaftar memiliki e-KTP.
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Sengketa Pemilu Banyak Terjadi di Papua Tengah Gegara Penyelenggara Tak Profesional?
- Perang Bintang Tim Hukum pada Sidang Perkara PHPU di MK
- Mendagri Ungkap Jumlah ASN yang Dilaporkan ke Bawaslu, Duh!
- Masyarakat Diminta tak Terpengaruh Dinamika Elite Politik, Tetap Jaga Persatuan
- LSI Denny JA jadi Lembaga Survei dengan Hasil Quick Count Paling Akurat