KPU Kota Bekasi Diminta Lakukan Sosialisasi Kepada Pasien Gangguan Jiwa yang Masuk DPT

KPU Kota Bekasi Diminta Lakukan Sosialisasi Kepada Pasien Gangguan Jiwa yang Masuk DPT
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Ketua Yayasan Jamrud Biru, Suhartono di Kampung Babakan Gang Asem Sari II RT 003 RW 04, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan sosialisasi terkait teknis pencoblosan.

Hal itu disampaikan Suhartono lantaran adanya lima pasien gangguan jiwa yang rehabilitasi dari Yayasan Jambrud Biru di Mustika Jaya, Kota Bekasi, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 17 April 2019.

“Saya bingung untuk teknis pencoblosan nanti bagaimana karena belum mendapat sosialisasi,” katanya belum lama ini.

Menurut Suhartono, sosialisasi perlu dilakukan untuk memudahkan para pasien menggunakan hak pilihnya.

Dia juga belum mengetahui mekanismenya, apakah petugas KPU yang datang ke yayasannya atau pasien yang mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilih.

“Kami juga nggak tahu, apakah nanti si pasien didampingi keluarganya atau tidak saat nyoblos surat suara,” ujarnya.

“Di sisi lain, saya ragu dengan dua pasien ini, mereka bisa nentuin pasangan calonnya atau tidak pas Pemilu nanti, karena saat ditanya juga nggak ngerti jawabnya,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)


Di sisi lain, saya ragu dengan dua pasien ini, mereka bisa nentuin pasangan calonnya atau tidak pas Pemilu nanti, karena saat ditanya juga nggak ngerti jawabnya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News