KPU Mulai Berancang-ancang Hadapi Gugatan di MK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah menyiapkan dokumen dan tim hukum untuk antisipasi jika ada yang keberaran dengan hasil pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden.
"Kami siapkan dokumen. Kami membentuk tim hukum," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di kantornya, Senin (20/5). Baca juga: Ini Skenario KPU Jika Hasil Pilpres 2019 Tak Digugat ke MK
Wahyu menjelaskan, tim hukum KPU dari unsur eksternal. Tim itu dibentuk setelah KPU menggelar lelang terbuka ke publik.
"Kami mengontrak tim hukum. Tim hukum itu dikontrak berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka," jelas dia.
Baca juga: Prof Mahfud MD Anggap Prabowo - Sandi Tak Punya Jalan Lain
Saat ini, kata Wahyu, lelang pembentukan tim lawyer masih berlangsung. Total, KPU akan membentuk enam tim lawyer untuk menghadapi sengketa Pilpres dan Pileg 2019.
"Jadi, yang jelas enam tim. Itu yang menangani pileg, pilpres dan DPD, sudah menangani sendiri-sendiri," pungkas dia.(mg10/jpnn)
KPU mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran