KPU Pastikan Tidak Ada PAW

KPU Pastikan Tidak Ada PAW
KPU Pastikan Tidak Ada PAW

Terpisah,  anggota DPRD Tarakan yang kembali maju di Pemilu 2014 dengan partai politik berbeda tampak sumringah setelah mengetahui keputusan MK tersebut. Rahmat Sewa misalnya kepada media ini mengatakan, selama ini dirinya mengaku risau dengan undang-undang yang mengharuskan dirinya berhenti dari anggota dewan lantaran kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) karena partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

“Alhamdulillah kami sudah mendengar keputusan MK itu, dengan ini kami menyampaikan kepada sekretariat DPRD agar segera menertibkan kembali supaya kinerja 5 anggota DPRD tersebut kembali berjalan seperti semula,” ujar politisi Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang sekarang pindah ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Dengan demikian, dirinya masih memiliki waktu memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam tempo satu tahun dengan mengatasnamakan PIS yang duduk di kursi legislatif periode 2009-2014.

Hal serupa juga dikatakan Musadi, anggota DPRD lainnya yang juga berpindah partai politik. “Dengan adanya putusan MK ini tentunya kita sangat berterima kasih masih mempunyai kesempatan sebagai wakil rakyat khususnya dari Dapil (Daerah Pemilihan) III,” katanya singkat.

Adnan Hasan Galoeng juga menyambut gembira keputusan MK yang diketuai Akil Mochtar itu.  “Ini suatu kegembiraan buat kami karena masih bisa setahun lagi yang notabene dua kali pembahasan anggaran masih bisa mengimplementasikan aspirasi dari konstituen kami khususnya,” kata Adnan.

Untuk itu, dalam waktu dekat Fraksi Partai Patriot akan merapatkan barisan guna membahas pergantian Wakil Ketua DPRD Tarakan yang sebelumnya dijabat calon walikota Tarakan HM Yusuf Ramlan.

“Kira-kira siapa yang pantas mengantikan Yusuf Ramlan karena maju di Pilwali begitu juga Supa’ad Hadianto, prinsipnya jabatan itu berpeluang besar ke saya, kalau memang demikian saya siap,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 31 Juli lalu MK telah mengabulkan gugatan sejumlah anggota DPRD yang pindah partai politik agar tidak di-PAW seperti yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-undang No. 2/2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

TARAKAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Syafruddin memastikan, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News