KPU Siap Jalankan Perintah MK

KPU Siap Jalankan Perintah MK
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk segera dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), pada empat kabupaten yang sebelumnya menggelar Pilkada serentak 2017. Empat kabupaten itu adalah Kabupaten Gayo Lues (Aceh), Bombana (Sulawesi Tenggara), Maybrat (Papua Barat) dan Kepulauan Yapen (Papua).

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya akan langsung memanggil penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten terkait. Untuk membicarakan langkah-langkah yang diperlukan.

"Jadi kami akan mengumpulkan penyelenggara dari daerah terkait, untuk sama-sama membaca dan memahami putusan MK ini. Kemudian membuat perencanaan PSU-nya itu kapan. Sebagaimana diputuskan MK, yakni setelah pembacaan putusan, harus dilaporkan maksimal tujuh hari setelah putusan (proses persiapannya,red) ke MK," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, usai mengikuti pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara gugatan PHP, Rabu (26/4).

Menurut Hasyim, sesuai putusan MK, maka PSU di tiga daerah harus sudah dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan. Yaitu di Kabupaten Maybrat satu TPS, Gayo Lues empat TPS dan Kabupaten Bombana di tujuh TPS.

Sementara untuk Pilkada di Kepulauan Yapen, PSU di semua distrik harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan.

"Terkait anggaran, nanti akan kami diskusikan. Pasti nanti (pelaksanaan PSU,red) akan menimbulkan anggaran. Kami akan lihat persediaan anggaran seperti apa. Jadi akan didiskusikan terlebih dahulu," ucap Hasyim.

Saat ditanya terkait antisipasi agar kecurangan yang sama tidak kembali terulang, Hasyim mengatakan MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwas untuk mengawasi jalannya PSU.

"Jadi, proporsional sajalah, artinya sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu juga kepolisian juga menjalankan fungsi pengamanan," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk segera dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News