KPUD Bali Yakini Hasil Pilgub Tak Berbuah Sengketa di MK

KPUD Bali Yakini Hasil Pilgub Tak Berbuah Sengketa di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali meyakini pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar pada 27 Juni 2018 sudah berjalan baik. Saat ini proses rekapitulasi suara hasil Pilgub Balimasih berlangsung dan KPUD Bali akan memutuskannya dalam rapat pleno yang digelar Minggu (8/7).

Ketua KPUD Bali I Dewa Raka Sandi menyatakan saat ini rekapitulasi suara di sembilan kabupaten/kota hampir rampung. Hanya tinggal dua kabupaten saja yang masih berjalan, yakni Badung dan Bangli yang diperkirakan akan tuntas pada hari ini (6/7).

“Sesuai tahapan, rekapitulasi di kabupaten/kota sampai 6 Juli. Semoga berjalan lancar sampai selesai,” kata Raka Sandi seperti diberitakan Radar Bali.

Pilgub Bali 2018 hanya diikuti dua pasang calon. Yakni kubu Wayan Koster-Tjokorda Oka dan Ida Bagus Rai Mantra - I Ketut Sudikerta.

Sedangkan komisioner KPUD Bali I Wayan Jondra meyakini hasil pilgub di Pulau Dewata itu tak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, secara material hasil Pilgub Bali tidak memenuhi syarat untuk digugat.

Jondra menegaskan, hasil Pilgub Bali bisa digugat jika selisih perolehan suara antara dua pasang calon (paslon) yang bersaing kurang dari 1,5 persen. Namun, jika selisih lebih dari 1,5 persen maka tidak bisa digugat ke MK.

Sebelumnya berdasar hasil quick count kubu Koster-Tjokorda mengungguli Mantra-Kerta. Ada selisih sekitar 17 persen antara kedua paslon yang bersaing di Pilgub Bali 2018 itu.(rb/san/mus/mus/JPR)


Komisioner KPUD Bali I Wayan Jondra menyatakan, secara material hasil pemilihan gubernur di Pulau Dewata pada 27 Juni lalu tidak memenuhi syarat untuk digugat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News