KPUD Bekasi Batasi Jumlah Calon Independen

KPUD Bekasi Batasi Jumlah Calon Independen
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi membatasi jumlah pasangan calon independen di Pilkada Serentak 2018. KPUD Bekasi hanya membuka kesempatan lima pasangan calon untuk ikut serta.

“Kita membatasi kandidat yang ingin maju melalui jalur independen sebanyak lima pasangan dengan pertimbangan keterbatasan biaya,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin, Rabu (30/8).

Menurut dia, kebutuhan anggaran verifikasi faktual dukungan calon independen terbilang besar. Karena dilakukan langsung oleh petugas lapangan ke pemberi dukungan.

Lanjut Syafrudin, petugas juga tidak sekadar mencocokkan nama pendukung dalam KTP dengan mendatangi tempat tinggalnya, tapi juga menanyai seputar surat pernyataan dukungan yang ditandatanganinya.

“Verifikasi faktual ini memakan waktu dan biaya. Namun jika pada praktiknya tidak ada peminat jalur independen, anggaran yang sudah disiapkan tak akan terpakai,” ujar Syafrudin.

Dia mengungkapkan meskipun potensi adanya calon perorangan di Kota Bekasi tergolong kecil, namun hal tersebut harus diantasipasi. Sebab, apabila calon perorangan tak diakomodasi akan melanggar undang-undang.

“Memang ditugaskan oleh undang-undang untuk mengakomodir calon perorangan. Sehingga, apabila tak dilakukan, konsekuensinya ada pada hukum,” ujarnya.

Syafrudin mengaku, belum mengetahui berapa besaran biaya yang dialokasikan untuk kegiatan verifikasi itu. Namun, dipastikan dananya hanya mencukupi hingga lima bakal calon independen.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi membatasi jumlah pasangan calon independen di Pilkada Serentak 2018. KPUD Bekasi hanya membuka kesempatan

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News