Kronologis Penangkapan Oknum Perwira Polisi Pemeras

Kronologis Penangkapan Oknum Perwira Polisi Pemeras
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG - Polda Lampung menangkap oknum perwira polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Pekon di wilayah Tanggamus. Pekon merupakan sebutan desa di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Lampung.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), pada hari kamis (22/6) sekitar pukul 14.00wib unit tipidkor bersama team tekab 308 dan Propam Polres Tanggamus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pemerasan yakni Iptu AS yang menjabat sebagai Paurenmin SPKT Polda Lampung

Perwira yang beralamat di komplek polri hajimena natar Lamsel itu telah membuat dan mengirimkan surat panggilan saksi terhadap tujuh kepala pekon di kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dalam perkara penggelapan dana ADD (Anggaran Dana Desa).

Ketujuh kepala Pekon yang menjadi korban diantaranya Susno (48) selaku kepala pekon antar brak; Juris triza (42) selaku kepala pekon banjar agung; Bulkaini (52) selaku kepala pekon badak (ketua apdesi); Fadullah (51) selaku kepala pekon tanjung jaya; Hasbullah (40) selaku kepala pekon tanjung siom.

Selain itu Zainudin (59) selaku kepala pekon ampai dan yang terakhir Ansorudin (45) selaku kepala pekon kuripan. Dan seluruh pekon berada di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Dalam surat tersebut, para kepala pekom diminta untuk hadir pada hari jumat (23/6) sekitar pukul 09.00 wib. Karena ketujuh kepala pekon merasa takut, maka para kepala pekon diminta sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dan para kepala Pekon meminta bertemu dengan pelaku pada hari kamis (22/6) sekitar 13.00wib di Hotel Sarinongko Pringsewu.

Di hotel tersebut telah terjadi perundingan antara pelaku dengn tujuh kepala pekon dan disepakati per kepala pekon untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta.

Karena para kepala pekon belum memiliki uang dengan sejumlah tersebut, maka ke tujuh kepala pekon menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta sebagai tanda jadi atas kesepakatan tersebut dan sisanya akan dibayarkan pada hari Senin (3/7).

Polda Lampung menangkap oknum perwira polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Pekon di wilayah Tanggamus. Pekon merupakan sebutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News