Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan

Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah menolak menghentikan tahapan seleksi CPNS 2018 karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan usia 35 tahun bagi honorer menjadi CPNS, menuai kritik.

Kuasa Hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan Andi Asrun menuding pemerintah melakukan pembangkangan hukum.

"Menurut saya, tidak melaksanakan putusan MA adalah ketidakpatuhan hukum dan pembangkangan hukum sebagaimana diperlihatkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana," kata Asrun dalam pesan elektroniknya, Minggu (3/2).

Para guru honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan, lanjutnya, bisa menggugat presiden, MenPAN-RB, Mendikbud, Menkeu atas perbuatan melawan hukum.

Sebab, pembatasan usia 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS terbukti melanggar norma-norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga melawan UU Tenaga Kerja dan UUD 1945.

"Guru honorer dan PTT Kependidikan akan kembali menggugat pemerintah dan bahkan akan meminta DPR RI mengajukan hak interpelasi kepada presiden," tegasnya.

Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu: usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA: Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta

Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, terus mendesak pemerintah menghentikan agar tahapan seleksi CPNS 2018 dihentikan karena ada putusan MA soal batasan umur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News