Kuasa Hukum OSO Mengapresiasi Sikap Tegas Bawaslu

Kuasa Hukum OSO Mengapresiasi Sikap Tegas Bawaslu
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) Dodi Abdul Kadir menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencerminkan rasa keadilan serta keberpihakan pada aturan perundang-undangan dan lembaga peradilan.

Menurutnya, Bawaslu tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam memutus perkara kliennya.

“Selama ini, KPU tak mengindahkan Putusan MA dan PTUN. Bahkan, mereka membangun opini, seolah-olah ada pertentangan antara putusan MK dengan putusan MA dan PTUN. Bawaslu meluruskan opini tersebut. Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran karena tak menjalankan putusan lembaga peradilan,” tegas Dodi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dengan adanya putusan itu, lanjut dia, KPU tak dapat lagi berkilah untuk tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Ia berharap, KPU mampu meniru sikap Bawaslu, berpegang teguh pada hukum dan aturan perundang-undangan serta terbebas dari tekanan kelompok tertentu dalam mengambil keputusan.

“Kami mengapresiasi ketegasan sikap Bawaslu dalam menghadapi tekanan sejumlah pihak. Bawaslu tetap berpegang pada hukum dan perundang-undangan, meski kerap disudutkan oleh opini yang dibangun kelompok tertentu. Ini membuktikan, Bawaslu tidak masuk angin,” tegas dia.

Mengenai adanya ‘serangan’ atas putusan Bawaslu, Dodi enggan berkomentar panjang. Ia meminta, semua pihak menghormati putusan tersebut, atau melakukan upaya sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.

“Jangan terus menyebar hoaks. Membangun opini seolah-olah yang benar itu salah. Kalau ada pihak yang tidak puas, kan ada salurannya, ada mekanisme sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya.(jpnn)


Kuasa Hukum OSO mengapresiasi ketegasan sikap Bawaslu dalam menghadapi tekanan sejumlah pihak. Bawaslu tetap berpegang pada hukum dan perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News