Kuasa Hukum Rizieq Sebut Barang Bukti Polisi Ilegal

Kuasa Hukum Rizieq Sebut Barang Bukti Polisi Ilegal
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab mengomentari barang bukti yang digunakan penyidik untuk meningkatkan status tersangka. Barang bukti dianggap prematur karena tidak jelas darimana asalnya.

Kapitra Ampera, tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka harus diperoleh dengan legal dan dengan Undang-undang. Pasca-putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti.

"Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-undang," kata dia saat dihubungi, Rabu (31/5).

Kapitra menambahkan, saksi pun tidak ada yang mengaku bahwa chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq sebagai miliknya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan tersangka Firza Husein, Muchsin Alatas, dan Fatimah alias Ema.

"Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?" tanya Kapitra.

Di sisi lain, bukti foto chat mesum, kata Kapitra, juga tidak jelas asalnya. Menurutnya, menggunakan bukti yang ilegal, justru akan merusak hukum.

"Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal," tandas dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Mg4/jpnn)


Kubu Habib Rizieq Shihab mengomentari barang bukti yang digunakan penyidik untuk meningkatkan status tersangka. Barang bukti dianggap prematur karena


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News