Kubu Fredrich Yunadi Tuding KPK Sengaja Ulur Waktu

Kubu Fredrich Yunadi Tuding KPK Sengaja Ulur Waktu
Sapriyanto Refa. Foto: Elfany Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva menuding Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) yang hanya menghadirkan utusan di sidang praperadilan sebagai bentuk mengulur waktu, mengingat sidang perkara menghalangi penyidikan yang menjerat Fredrich digelar pada Kamis (8/2) depan di Pengadilan Tipikor.

“Ini sudah di-design untuk menunda. Praperadilan ini bermain cepat supaya bisa selesai sebelum sidang pokok perkara. Ini pelanggaran hukum acara pidana,” tutur Reva di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Dia juga meminta hakim tunggal Ratmoho untuk mencatat keberatan itu di dalam poin persidangan. “Baik, keberatan pemohon dicatat, mengingat sekarang sudah masuk dalam persidangan,” jawab Ratmoho.

Sementara di dalam sidang, Reva sempat bersikukuh agar hakim Ratmoho tetap melanjutkan sidang. Namun karena ketidakhadiran termohon maka sidang ditunda sepekan ke depan.

“Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon. Tapi kalau dimulai sekarang tidak bisa,” ucap Ratmoho. (mg1/jpnn)


Sidang perkara menghalangi penyidikan yang menjerat Fredrich, akan digelar pada Kamis (8/2) depan di Pengadilan Tipikor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News