Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal

Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal
Ketua KPU Arief Budiman dan anggota Evi Novida Ginting Manik saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menilai permohonan revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ilegal.

Ketua Tim Hukum KPU RI Ali Nurdin melayangkan keberatan kepada majelis hakim konstitusi karena hal tersebut.

"Jadi prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara, itu ilegal," kata Ali usai persidangan di MK, Jumat (14/6).

Meski demikian, Ali mengatakan, gugatan kubu Prabowo - Sandi Sudah dibacakan dan didengarkan oleh publik.

BACA JUGA: Indonesia vs Vanuatu, Misi Obati Luka Sang Garuda

Mau tidak mau, kata Ali, pihaknya akan memberikan jawaban agar tidak ada kesan seakan-akan benar.

"Kenapa? Sebab sebagai penghormatan. Kami hormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Kalau MK berikan kesempatan kepada kami untuk perbaiki jawaban, ya, kami akan lakukan. Kedua, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap publik, sebab KPU sudah menyelenggarakan pemilu dengan baik," kata dia.

BACA JUGA: Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menilai permohonan revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News