Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Kejanggalan Sumbangan Pribadi Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto merilis sejumlah kejanggalan dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tertanggal 25 April lalu.
Disebutkan, sumbangan pribadi Joko Widodo dalam bentuk uang Rp 19.508.272.030 dan dalam bentuk barang Rp 25.000.000.
Menurut Bambang, jumlah sumbangan pribadi Jokowi pada laporan tersebut jauh lebih besar dibanding jumlah kekayaan yang dimiliki capres petahana tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan KPU pada 12 April lalu. Disebutkan, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya Rp 6.109.234.704.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13.399.037.326 dan disumbangkan semua untuk kampanye," ujar BW di Jakarta, Rabu (12/6).
(Baca Juga: Kubu Jokowi Harap Rakyat Jeli Terhadap Propaganda Bambang Widjojanto)
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 juga menemukan kejanggalan sumbangan dari tiga kelompok atas nama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.
Total sumbangan bagi kubu capres nomor urut 01 mencapai Rp 33.963.880.000. Namun diketahui, alamat, NPWP dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.
"Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menyatakan, ada sumbangan dari dua kumpulan. Dari Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan dari Perkumpulan Golfer TBIG mencapai Rp 19.724.404.138," ucapnya.
BW heran lantaran dalam waktu 13 hari harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga belasan miliar.
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme